Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mengenal Pita Cukai Rokok 2020

10 Maret 2020   19:51 Diperbarui: 10 Maret 2020   20:16 2023 0
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 ini. Kenaikannya terbilang besar: 23%. Aturan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% diberlakukan mulai 2 Februari 2020. Artinya sejak hari itu sudah dilakukan pemberlakuan pelekatan pita cukai desain tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun