Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Mercedes Unimog dan Perwira Militer/Polri

4 September 2014   18:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:37 910 0
Unimog naik daun dikalangan publik setelah Unimog type 1800 L digunakan oleh kelompok Prabowo Hatta untuk menerjang kawat berduri saat demonstrasi di depan MK.  Total ada 3 Unimog yang ditahan oleh POLRI, karena selain menerjang kawat, juga digunakan untuk menabrak 2 anggota POLRI. Satu Unimog milik (Purn.) Jendral Djoko Susanto sudah diambil melalui relawannya, setelah menunjukkan STNK dan BPKB. Di kalangan pecinta Mercedes-Benz, hal ini tidak mengherankan, karena kendaraan ini tangguh di medan off-road, awet, dan gagah. Kendaraan ini digunakan sebagai kendaraan militer di banyak negara, walaupun Mercedes Benz Indonesia sendiri kini juga membuka kesempatan pemesanan khusus bagi pecintanya untuk memiliki. Riwayat Unimog masuk ke Indonesia pada tahun 1958 untuk keperluan Badan Urusan Logistik. Diketahui juga ada Unimog yang digunakan oleh Departemen Kehutanan. Pada tahun 1976 masuk lagi untuk keperluan Dephankam/ABRI. Kemudian tahun 1981, ada 200 unit type 1800L masuk untuk keperluan TNI, sebagai kendaraan penarik artileri. POLRI pun menggunakan Unimog untuk Kesatuan Brimob. Setelah menjalani masa tugasnya di TNI , Unimog ini dapat dihapus dari daftar aset. Prosedur Penghapusan di aset milik Negara sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 , dan untuk TNI juga ada petunjuk administratif oleh Departemen Pertahanan dalam pelaksanaanya. Jika kita ingin memiliki Unimog ex. TNI, langkah pertama kita harus mendapatkan informasi mengenai rencana penghapusan Unimog dari aset. Kesatuan yang akan melalukan penghapusan bisa melalui prosedur lelang, atau bahkan langsung memindahtangankan kepemilikan secara langsung jika dirasa aset tersebut tidak memiliki nilai ekonomis. Setelah mendapatkannya, agar bisa dipakai dijalan umum, harus didaftarkan di Kepolisian untuk memiliki BPKB dan STNK. Untuk mendapatkannya, calon pemilik perseorangan harus mengantungi :

  • Surat Keputusan Penghapusan oleh Panglima TNI,
  • Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
  • Daftar Kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh Kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan,
  • Berita Acara Penjualan,
  • Kuitansi pembayaran resmi bermaterai yang diterima oleh Kesatuan,
  • melakukan cek fisik kendaraan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun