Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI yang mengenai Standar pendidikan dan dan tenaga kependidikan  dari pasal 28 hingga pasal 41 menjelaskan bahwa  seorang tenaga pendidik wajib memenuhi kualifikasi dan kriteria serta kompetensi seorang tenaga pendidik dengan memiliki sertifikat profesi guru sesuai dengan tingkat atau kelas yang diajarkan.
KEMBALI KE ARTIKEL