Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gaya Hidup Artikel Utama

Setelah PPN, Sekarang Diberlakukan Pungutan Pajak Bisnis "Online"?

14 Oktober 2016   14:52 Diperbarui: 14 Oktober 2016   19:46 524 8
Bisnis online akan terkena pungutan pajak. Aturan ini akan diatur dalam pertemuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyangkut pemisahan kegiatan bisnis di antara bisnis konvensional dan bisnis melalui internet. Berdasarkan sumber dari berita Kompas Online, Akan ada dua pungutan yang dialami UMKM yang berjualan melalui online yang sifatnya tidak akumulatif menjadi pungutan yang sifatnya transaksi akan dikenakan jika bertransaksi melalui online, sedangkan pungutan satunya lebih kepada pendapatan akhir tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun