Bisnis
online akan terkena pungutan pajak. Aturan ini akan diatur dalam pertemuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyangkut pemisahan kegiatan bisnis di antara bisnis konvensional dan bisnis melalui internet. Berdasarkan
sumber dari berita Kompas Online, Akan ada dua pungutan yang dialami UMKM yang berjualan melalui
online yang sifatnya tidak akumulatif menjadi pungutan yang sifatnya transaksi akan dikenakan jika bertransaksi melalui
online, sedangkan pungutan satunya lebih kepada pendapatan akhir tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL