Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Korban Pelecehan Seksual Terbungkam: Kasus Pelecehan di Indonesia

22 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 22 Juni 2024   07:21 78 0
Kini sudah saatnya Anak Muda menyuarakan Perlindungan Bagi Korban Yang Mengalami Pelecehan Seksual Di Lingkungannya, Tegakkan Hukum seadil-adilnya Bagi Para pelaku Tanpa memandang status maupun Umur bagi para Pelaku Pelecehan seksual. Rasa Trauma Mendalam bagi korban atas apa yang telah dialaminya mulai Dari kekerasan Fisik, Pelecehan Dan Tindakan yang Tidak Senonoh yang dialami Oleh para korban akan menyisakan Luka batin yang Cukup mendalam di dalam Ingatannya seumur Hidup. “BEJAT” inilah Adalah gambaran bagi Para pelaku untuk setiap Tindakan yang mereka lakukan Terhadap Korban. Modus yang mereka Gunakan Cukup beragam, Contohnya saja menggunakan statusnya Sebagai Pengajar. Sama seperti Kasus Di Tahun ini tepatnya pada 08 Januari 2024 “15 Murid Di SD SWASTA Yogyakarta Diduga mengalami pelecehan seksual” yang dialami Korban di lingkup Yang dirasa Aman Bagi mereka, kasus Serupa terjadi Di Minahasa “Guru Honorer melecehkan Belasan Siswa dengan mengancam Korban tidak akan menaikkan kelas” menggunakan Kekuatannya dalam mengendalikan para korban, Dan banyak Kasus lain Yang menggunakan Status Pekerjaan atau jabatannya sebagai senjata ampuh membungkam para korban dengan ancaman maupun Janji manis yang menjebak para Korbannya. Masih amankah Lingkungan sekolah Untuk Para Murid? Atau Sekolah Menjadi sarang bagi Para pelaku Kejahatan? Dan apakah Guru Masih pantas berjasa jika Melakukan Tindakan Melawan Hukum?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun