Deradikalisasi adalah program yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 77/2019. Sepanjang prosesnya, banyak narapidana terorisme, mantan narapidana teroris dan mereka yang terpapar paham radikal terorisme yang telah terbuka mata hatinya yang akhirnya mengalami transformasi ideologi dari paham kekerasan ke arah pemahaman yang moderat, toleran dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
KEMBALI KE ARTIKEL