Jika diambil dari hadist Nabi Muhammad, Belajar merupakan kewajiban kita sebagai manusia. Dimulai dari kita lahir ke dunia sampai terkubur ditanah. Tidak terkecuali seorang guru yang merupan roh dari pendidikan itu sendiri. Di sisi lain guru diharapkan dapat mengembangkan kemampuan & pengetahuannya secara mandiri untuk dapat melengkapi syarat pemenuhan pengembangan diri sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dimana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.Â
KEMBALI KE ARTIKEL