Netralitas adalah sikap yang tidak memihak, dan dalam konteks BAZNAS, ini merujuk pada prinsip keadilan yang diajarkan dalam Al-Qur'an. Dalam Islam, zakat harusnya bisa dinikmati oleh semua yang membutuhkan, tidak hanya kalangan tertentu. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dan kepedulian terhadap sesama, tanpa membedakan latar belakang sosial atau politik.
Di Kota Semarang, jelang pelaksanaan Pilwakot Semarang 2024, banyak pihak yang masih meragukan komitmen BAZNAS untuk menjaga netralitas. Padahal para amil zakat di kota ini diharapkan bisa ikut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan tidak terlibat dalam politik praktis. Mereka diharapkan tidak menyuarakan dukungan kepada calon tertentu, tidak berpartisipasi dalam kegiatan partai politik, serta tidak terlibat dalam euforia kemenangan pemilu. Apalagi foto bersama salah satu calon Wakil Wali Kota, dengan menunjukkan gestur tangan nomor urut pasangan calo tertentu.
Apalagi langkah-langkah soal netralitas ini diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, hingga Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang kode etik Amil Zakat.
Pelaksanaan netralitas juga memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja kemanusiaan BAZNAS. Dengan menjaga netralitas, BAZNAS dapat lebih fokus pada tujuan utama mereka, yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, terutama di daerah seperti Semarang yang memiliki tantangan sosial dan ekonomi.
Keberhasilan menjaga netralitas di Kota Semarang juga akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS. Ketika masyarakat melihat BAZNAS bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, mereka akan lebih yakin bahwa zakat yang mereka berikan dikelola dengan baik dan akan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
BAZNAS di Semarang juga dituntut untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan sosial yang bersifat inklusif, sehingga semua kalangan bisa merasakan manfaat dari zakat. Dengan demikian, netralitas bukan hanya sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.
Sebagai lembaga yang berfungsi untuk menegakkan keadilan sosial, BAZNAS harus terus berupaya menjaga netralitas dalam setiap langkahnya. Ini bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang mampu memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang adil dan harmonis. Dengan komitmen yang kuat terhadap netralitas, BAZNAS RI, termasuk di Kota Semarang, dapat terus berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa terjebak dalam dinamika politik yang dapat merusak tujuan mulia mereka.
Dan, dalam Peraturan Badan Amil Zakat nomor 1 Tahun 2014, di Pasal 4 Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota di huruf 9 di pasal tersebut jelas tertulis, "tidak menjadi anggota partai politik". Lalu bagaimana Ketua Baznas Kota Semarang?Â