Sebelum menjawab pertanyaan di atas, penting terlebih dahulu untuk memahami pengertian dari bencana itu sendiri, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Karena Karena kehadiran bencana bisa terjadi secara tak terduga, maka langkah terbaik yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah melakukan kesiapsiagaan sedari dini. Pertanyaan selanjutnya, apa itu kesiapsiagaan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan adalah salah satu manajemen bencana dan tindakan-tindakan untuk mampu menanggapi situasi darurat bencana secara cepat dan tepat sehingga masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan layak.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan kesiapsiagaan adalah dengan mengadakan penyuluhan kebencanaan yang dilakukan oleh mahasiswa program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Universitas Mataram di Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Tujuan dari kegiatan penyuluhan kebencanaan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana, sehingga masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman. Penyuluhan tersebut mengusung tema "Mengatasi Permasalahan Kekeringan, Akses Air Bersih, dan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan". Â Pemilihan tema tersebut didasarkan dari survei yang dilakukan oleh kelompok KKN dan ditemukan bahwa permasalahan yang dialami oleh masyarakat Desa Batu Putik tentang kebencanaan adalah permasalahan banjir dan kekeringan.