Indonesia secara garis besar geopolitik merupakan negara kepulauan yang memiliki kesukaran dalam menjaga seluruh wilayah teritorinya dalam uu No.43 tahun 2008 tentang wilayah Negara pasal 1 angka 1 yang berbunyi
"NKRI mempunyai kedaulatan atas wilayahnya,hak-hak berdaulat diluar wilayah kedaulatannya" Kedaulatan territorial sangat penting bagi suatu Negara termasuk Negara Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL