Mungkin saja Anies masih bisa tersenyum saat mendatangi Gedung Merah Putih pada Rabu, 7 September 2022 ini. Gubernur DKI Jakarta yang secara resmi akan meninggalkan Balai Kota pada pertengahan Oktober 2022 tersebut harus menjawab rangkaian pertanyaan yang akan dilontarkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan gelaran Formula E tersebut. Â
Sudah cukup lama KPK menyoroti keberlangsungan Formula E. Komisi antirasuah secara khusus mempertanyakan masa tender proyek Formula E jelas-jelas melampaui masa jabatan orang  nomor satu di megapolitan Jakarta itu.
Â
KPK sudah memegang data adanya pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan Formula E selama tiga tahun ke depan, yakni 2022, 2023, 2024. Itu berarti melampaui periode jabatan Anies Baswedan, yang berakhir Oktober 2022 mendatang. KPK menyebut, tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat.
Â
Kasus ini baru masuk tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Dalam peneluran penulis, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara Formula E masih harus membayar uang komitmen penyelenggaraan Formula E (FE) senilai Rp 90 miliar. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI terhadap laporan keuangan Pemprov DKI 2021, nilai Commitment Fee (FE) Formula E mencapai Rp 653 miliar. Pemprov DKI Jakarta bahkan menyisakan kewajiban pembayaran senilai 5 juta Poundsterling (Rp 90 miliar).
Anies memang baru dalam tahap dimintai keterangan. Ia sendiri terkesan santai saja menanggpi pemanggilan oleh KPK ini, seraya berharap keterangan yang disampaikannya bisa membantu KPK dalam melakukan penyelidikan.
Menelisik ke belakang, kita ketahui bahwa KPK sudah melakukan pengusutan atas kasus dugaan korupsi dari ajang balap listrik Formula E itu justru ketika balapannya sendiri belum digelar pada 4 Juni 2022 tersebut. Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses lidik.
Kita ketahui bahwa dalam proses penyelidikan ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Mereka dimintai klarifikasinya. Salah satunya, Gatot S.Dewo Broto, yang lama menjabat sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), termasuk saat Menpora dijabat Adhyaksa Dault dan Imam Nachrowi.
Dari daya yang dihimpun penulis, Gatot S.Dewo Broto mengaku diminta penyidik antirasuah menjelaskan dari awal proses legalitas dari penyelenggaraan ajang mobil balap listrik itu. Sekaligus mengenai dasar hukum apa dalam penyelenggara event tersebut. Termasuk mengenai anggaran apakah perlu memakai dana dari pemerintah pusat atau hanya menggunakan dana APBD serta dari pihak swasta. Pastinya juga ditanyakan tentang apakah ada anggaran dari kemenpora. Selain Gator, Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto juga beberapa kali dipanggil oleh KPK.
Pemanggilan Anies Baswedan sekarang ini tentunya juga dikaitkan dengan ketegasan KPK dalam mencari dan merangkai kronologi pidana kasus tersebut. KPK mengkonfrontir keterangan dari seluruh saksi, dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki penyelidik. Sejauh ini, KPK belum pernah membeberkan semua temuannya. Sangat mungkin jika itu baru akan dilakukan jika bukti yang dimiliki sudah lengkap, termasuk dari temuan seusai keterangan Anies Baswedan.
Anies tampaknya akan didesak penyidik KPK terkait kolaborasi antara Jakpro selaku penyelenggara dengan Formula E Operations (FEO), badan di bawah Federasi Balap Mobil Internasional (FIA) selaku pemegang lisensi Formula E. Ada catatan bahwa renegosiasi antara Jakpro dengan FEO menghasilkan kesepakatan total commitment fee selama tiga tahun adalah 36 juta poundsterling (Rp 652,7 miliar). Renegosiasi dilakukan mengingat seri 2020 yang tak digelar karena pandemi Covid-19.
Renegosiasi itu menghasilkan keputusan yang semula biaya komitmen itu untuk sekali balapan menjadi tiga musim pada 2022-2024. Awalnya, jika tidak ada renegosiasi, Pemprov DKI diharuskan membayar dana Rp 2,3 triliun untuk seri selanjutnya di Jakarta.
Beban yang dibayarkan Jakpro di muka senilai Rp 560 miliar itu merupakan kewajiban tahap satu dan dua pada 2019 dan tahap satu pada 2020, itu sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement.
Namun demikian, setelah ada renegosiasi pun pembayaran yang baru dilakukan pihak penyelenggara adalah senilai 31 juta poundsterling atau Rp 560 miliar untuk pelaksanaan tiga tahun. Dari informasi yang berhasil dihimpun penulis, kekurangan bayar itu baru diketahui pihak BPK setelah adanya revisi studi kelayakan yang dilakukan oleh Jakpro.
Lalu, berapa dana yang dikeluarkan untuk ajang Formula E? Biaya pelaksanaan Formula E setiap tahunnya yang dibayarkan Pemprov DKI ke Formula E melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), membutuhkan Rp 150 miliar. Itu di luar biaya untuk pembangunan sirkuit yang mencapai sekitar Rp 60 miliar, yang disebut-sebut menggunakan sumber dana dari Jakpro.
Kita ketahui bahwa pembangunan sirkuit Formula E sepanjang 2,4 kilometer itu dilaksanakan oleh kontraktor PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Sirkuit ini memiliki 18 tikungan, dengan bentuk menyerupai kuda lumping. Selain biaya membangun sirkuit, panitia juga membangun fasilitas pendukung lainnya seperti panggung penonton, garasi pebalap (paddock) dan fasilitas lainnya.
Anies Baswedan kerap masih membanggakan penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni itu. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan jika gelaran Formula E tersebut justru membuatnya susah tidur di hari-hari mendatang. Dugaan adanya kongkalingkong dalam penyelenggaran Formula E 2022, dalam jumlah besar, menimbulkan berbagai narasi liar yang mengkaitkannya dengan ambisinya untuk tampil di Pilpres 2024.
Salah satu narasi yang berkembang adalah bahwa Anies tentunya memang harus memiliki amunisi yang lebih dari memadai untuk menghadapi kontestasi akbar politik dua tahun mendatang itu, sementara ia tidak lagi berada di Balai Kota.***