Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Geliat UMKM di Tengah Kenaikan BBM Bersubsidi dan Stimulus Pemerintah

5 September 2022   13:17 Diperbarui: 5 September 2022   13:32 277 0
SETELAH dua tahun lebih terpuruk akibat terpapar pandemi Covid-19 para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini sudah bersemangat lagi. Demikian terasa geliat mereka di berbagai daerah. Mereka sedang merangkak untuk bangkit kembali. Kekhawatiran yang kembali muncul sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, diharapkan tak mengurangi kegairan mereka. Berbagap stimulus yang diberikan pemerintah, melalui beberapa jenis bantuan sosial, juga menyasar para pelaku UMKM.

Disadari bahwa UMKM menjadi salah satu indikator vital dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial. Tumbuhnya UMKM turut menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kesempatan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi.

Kontribusi UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 sangat diakui oleh pemerintah. Hal itu juga yang kerap disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam berbagai kesempatan. Baik Presiden dan Menko Perekonomian berulangkali juga mengemukakan perlunya kolaborasi multipihak untuk lebih memberdayakan UMKM.

Peran penting UMKM dibuktikan dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,5 persen, serta serapan tenaga kerja mencapai 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Selain itu, UMKM juga terbukti resilien di tengah pandemi terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III-2021 hingga kuartal II-2022.

Dalam pandangan penulis, dengan mempertimbangkan berbagai kontribusi tersebut, tidak salah jika pemerintah terus memberikan perhatian penuh untuk mengembangkan UMKM melalui berbagai kebijakan.

Kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 berdampak bagi UMKM, sehingga pemerintah mendorong program khusus pemulihan ekonomi nasional dengan mengalokasikan Rp 121,20 triliun pada 2020 dan Rp 83,19 triliun pada 2021 melalui kredit usaha rakyat, BPUM, subsidi bunga non-KUR, penjaminan kredit modal kerja, dan lainnya.

Adapun pengembangan UMKM tersebut telah menjadi fokus utama pemerintah sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM dan koperasi, melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, dan modernisasi koperasi.

Transformasi formal dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta market supply chain (rantai pasok pemasaran) dengan cara terdaftar dalam nomor induk berusaha.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan pada 2024 sebesar 3,95 persen.

Selain itu berkaitan dengan pemberian dukungan fasilitas pembiayaan, pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang dapat diakses UMKM sesuai kelasnya mulai dari program kemitraan dan bina lingkungan, Mekaar PT PNM, bank wakaf mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.

Khusus bagi program KUR, pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen hingga akhir Desember 2022 dan meningkatkan plafon KUR menjadi sebesar Rp 373,17 triliun pada tahun 2022 guna merespons tingginya kebutuhan pembiayaan.

Dukungan lain juga diberikan pemerintah dengan mendorong akselerasi adopsi teknologi digital bagi UMKM agar mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen. Adapun pemberian dorongan tersebut dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu penguatan ekosistem UMKM/IKM, seperti pemberian kemudahan perizinan, dan insentif fiskal. Selanjutnya, pembiayaan serta penguatan ekosistem e-Commerce, seperti penciptaan iklim usaha yang sehat, pembayaran digital, logistik, dan perlindungan data pribadi.

Dalam  konteks ini kita melihat pentingnya integrasi dan koordinasi yang baik oleh seluruh pihak guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan program yang telah direncanakan Pemerintah sehingga UMKM dapat naik kelas dan menjadi penggerak perekonomian nasional.

Apalagi, patut dinggat bahwa kunci keberhasilan dalam mengembangkan UMKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan pemerintah yang mendukung.

Pemerintah wajib untuk terus mengingatkan berbagai peluang dan tantangan yang dapat dimanfaatkan UMKM dalam membangun dan meningkatkan bisnisnya dari waktu ke waktu. Ada beberapa hal yang perlu terus diingatkan.

Pertama, penduduk dunia pada 2045 akan didominasi kelas pendapatan menengah (middle income class) yang diproyeksi sebanyak 8,1 miliar jiwa. Kelompok inilah yang berdaya beli cukup kuat, sehingga menjadi segmen pasar yang potensial.

Kedua, kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dan biotech akan menjadi faktor kunci masa depan. Penguasaan teknologi akan menjadi terdepan karena penggunaan AI dan biotech terbukti dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Ketiga, perdagangan internasional diperkirakan akan meningkat 3,4%. Hal itu berarti peluang perdagangan antarnegara tetap tumbuh. Dan keempat, 66% warga dunia diperkirakan melakukan mobilisasi atau perpindahan dari satu kota atau negara ke kota atau negara lainnya, sehingga potensi bisnis perjalanan akan sangat besar.

Dalam catatan penulis, isu perubahan iklim juga dapat dieksplorasi. Dunia sedang mencari produk yang ramah lingkungan dan aman untuk konsumen. Sebagai contoh, selain permintaan akan produk-produk organik maupun produk ramah lingkungan, saat ini juga tengah berkembang isu perdagangan karbon yang dapat menjadi tantangan sekaligus peluang.

Para pelaku UMKM turut berkontribusi menjadi fondasi bagi perekonomian nasional. Pemerintah dari segala tingkatannya juga harus terus berupaya memberikan ruang dan mendorong pelaku UMKM, khususnya wirausaha muda, untuk mengembangkan usahanya.

Kita tentu sependapat bahwa generasi muda wajib untuk terus maju. Oleh karena itu perlu terus diusung keberpihakan dalam mengembangkan ekosistem yang kondusif untuk UMKM. Melalui kebijakan dan/atau peraturan, pemerintah wajib memberikan ruang serta mendorong pengembangan UMKM dan pelaku usaha muda.

Apalagi masyarakat luas juga semakin menyadari bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan produk turunannya merupakan bentuk keberpihakan kepada UMKM. Salah satu manfaatnya adalah memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM. Dari sisi permodalan, berbagai stimulus diberikan agar UMKM mampu bertahan dan kembali bangkit.

Disadari bahwa penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.

Dalam pandangan penulis terobosan yang dilakukan melalui UU Ciptaker dibuat agar perekonomian Indonesia menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di belahan dunia lainnya.***

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun