KOALISI dapat didefinisikan sebagai satu jalinan kerjasama yang dibentuk antara dua atau lebih pihak yang berkongsi kepentingan untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Ketentuan tentang besaran perolehan jumlah kursi maupun suara sah nasional yang menjadi syarat untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden cenderung selalu berubah setiap kali pelaksanaan pemilu.
Dalam sistem pemilihan presiden dan kepala daerah di Indonesia, seseorang dicalonkan untuk jabatan tersebut oleh sebuah partai politik atau gabungan partai politik. Keberadaan partai politik sampai saat ini setidaknya masih membantu mengurangi tingkat kesulitan memperkirakan perilaku pemilih terhadap calon-calon presiden dan kepala daerah yang akan bersaing dalam pemilihan.Â