Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Apa Makna Persetujuan RCEP bagi Indonesia?

31 Agustus 2022   14:37 Diperbarui: 31 Agustus 2022   14:39 93 1

DI TENGAH rencana pemberlakuan kebijakan baru mengenai harga bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, yang tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, dan diisyaratkan mulai diberlakukan Kamis (1/9), Indonesia mencatat satu langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja perekonomian di tingkat global. Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 30 Agustus 2022, telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, atau populer dengan sebutan Regional Comprehensif Economic Partnership (RCEP).

Skema RCEP merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas, yang mencakup 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra ASEAN yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Seperti diketahui, RCEP menjadi blok perdagangan terbesar yang mencakup 27% dari perdagangan dunia, 29% dari PDB dunia, dan 30% populasi dunia. Diperkirakan bahwa 29% dari keseluruhan investasi langsung luar negeri masuk di wilayah RCEP ini.

Perlu waktu 11 tahun hingga RCEP ini disetujui oleh DPR RI, khususnya setelah Indonesia menelurkan ininsiatif untuk melebur dalam RCEP pada tahun 2011. Ininsiatif tersebut disampaikan Indonesia saat menjadi pimpinan ASEAN pada 2011.

Persetujuan DPR RI atas masuknya Indonesia dalam RCEP diyakini memperkuat peran Indonesia di kancah dunia. Persetujuan RCEP menjadi salah satu dalam berbagai langkah luar biasa (extraordinary) yang dilakukan dalam menyikapi krisis yang mendera dunia belakangan ini. Dunia mengakui keberhasilan Indonesia dalam menangani krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Indonesia memiliki peran penting dalam Presidensi G20 di tahun 2022 ini. Jangan pula dilupakan bahwa Indonesia juga memegang keketuaan di ASEAN pada tahun 2023 mendnatang.

Data dari Kemenko Perekonomian menunjukkan, negara-negara yang tergabung dalam Persetujuan RCEP merupakan negara-negara mitra utama Indonesia dalam perdagangan dan investasi yang mencakup setidaknya 60% dari total ekspor, 71% dari total impor, serta 47% dari total investasi asing pada tahun 2021.

Persetujuan RCEP diperkirakan dapat meningkatkan PDB Nasional sebesar 0,07% di tahun 2040 dengan kenaikan ekspor mencapai USD5,01 miliar dan surplus perdagangan juga bisa diperkirakan naik 2,5 kali lipat.

Menarik mencermati penjelasan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang disampaikan secara virtual dari Singapura, bahwa Persetujuan RCEP membuka akses pasar baru terutama di sektor pertanian dan perkebunan, perikanan, otomotif dan elektronik, makanan dan minuman, hingga sektor bahan kimia dan mesin di pasar RRT, Jepang, dan Korea Selatan.

Terkait dengan itu, Indonesia mendorong lokasi sekretariat RCEP diharapkan bisa diposisikan di Jakarta. Saat ini Indonesia sudah mempunyai sekretariat ASEAN, sehingga tentunya ini menjadi salah satu unggulan yang bisa ditawarkan Indonesia kepada berbagai negara lain.

Airlangga melakukan kunjungan ke Singapura pada 39 dan 30 Agustus. Di sana, pucuk pimpinan Partai Golkar yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu memberikan memberikan kuliah umum terkait dengan penanganan Covid-19, perkembangan ekonomi, Presidensi  Indonesia dalam G20, serta keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023 di Rajaratnam School of International Studies dan National University of Singapore.

Penting juga menelaah pertemuannya dengan Deputi Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong. Pertemuan-pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama antara Indonesia dan Singapura di berbagai sektor serta dukungan terhadap kepemimpinan Indonesia di G20 dan keketuaan di ASEAN pada tahun 2023.

Diketahui bahwa pada dasarnya Singapura mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan Indonesia. Terkait Persetujuan RCEP yang merupakan trading block terbesar di dunia, Indonesia juga meminta dukungan kepada Singapura dan negara-negara lain dalam RCEP agar Sekretariat RCEP berada di Indonesia karena ini merupakan inisiatif Indonesia pada tahun 2011. Hal ini strategis bagi Indonesia.

Jika merunut ke belakang, pengesahan DPR atas Persetujuan RCEP bisa disebut sebagai tonggak sejarah baru pengembangan perekonomian nasional. Betapa tidak, RCEP sebenarnya telah ditanda tangani pada pertengahan November 2020, setelah 8 tahun perundingan.

RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, di luar WTO.

Negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan semakin terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra FTA-nya, kelima belas negara anggota RCEP tersebut telah menjadi pasar tujuan ekspor (57%) dan sumber impor (67%) utama bagi Indonesia pada tahun 2019. Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (FDI) ke Indonesia.  Pada tahun 2019, 66% FDI yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP di mana Singapura, Cina, Jepang, Malaysia dan Korea Selatan merupakan investor utama di Indonesia.

Perjanjian RCEP merupakan konsolidasi lebih lanjut dari perjanjian FTA ASEAN+1 yang sudah ada, dengan karakteristik yang modern, komprehensif, berkualitas tinggi dan saling menguntungkah bagi seluruh negara anggota RCEP.

RCEP akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia yakni: (i) menciptakan peluang bagi industri Indonesia dalam memanfaatkan Regional Production Networks dan Regional Value Chain di Kawasan, (ii) meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan, (iii) memperluas akses pasar untuk produk ekspor Indonesia, dan (iv) meningkatkan aliran investasi FDI ke dalam negeri.

Ke depannya, Indonesia harus memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP, dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang akan semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional, dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global. Dan tentunya, hal tersebut akan menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.

Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung oleh pembenahan iklim usaha dan investasi, melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja. Omnibus Law dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat & daerah (hiper-regulasi), yang menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral. Omnibus Law merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dunia usaha, tidak hanya untuk di dalam negeri, tetapi juga untuk menghadapi persaingan dengan perusahaan luar negeri di era perekonomian global saat ini.

Kita ketahui bahwa melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Pemerintah terus memberikan dukungan bagi dunia usaha sekaligus memastikan pemulihan ekonomi terus berlanjut. Program PC-PEN dirancang agar responsif, antisipatif, serta menyesuaikan dengan dinamika yang ada.***

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun