Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pernikahan

16 Juli 2020   09:42 Diperbarui: 18 Juli 2020   13:34 132 3
Nikah menurut istilah Islam adalah akad yaitu menghalalkan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram-nya sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Di mana akad tersebut merupakan perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun