Nikah menurut istilah Islam adalah akad yaitu menghalalkan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram-nya sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Di mana akad tersebut merupakan perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah.
KEMBALI KE ARTIKEL