Sejak diumumkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui  Fatwa No.14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 yang juga dijadikan dasar oleh pemerintah sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya. Sepintas dalam pikiran banyak orang adalah bahwa hal ini tidak akan menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat khsusnya umat muslim. Memasuki Ramadan, satu per satu terdengar dibeberapa wilayah yang ada di Indonesia ternyata terdapat banyak reaksi yang muncul mulai dari kalangan jamaah bahkan MUI yang berada di kota/kabupaten tidak seirama dengan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh  MUI pusat. S Kita coba lihat lagi fakta selanjutnya, tidak saja MUI bahkan organisasi keagamaan terbesar di indonesia seperti Muhammadiyah dan NU juga memiliki himbauan yang sejalan dengan MUI. Lantas, apa lagi sebenarnya yang terjadi ketika sudah ada jaminan melalui fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam kondisi pandemi ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL