Corpus Juris Civilis, atau yang dikenal sebagai Kompilasi Hukum Justinianus, adalah salah satu warisan terbesar dari Kekaisaran Romawi dalam bidang hukum. Disusun pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus I (527--565 M) di Kekaisaran Bizantium, kodifikasi ini menjadi landasan bagi sistem hukum di banyak negara modern, terutama negara-negara yang menganut tradisi civil law.Â
KEMBALI KE ARTIKEL