Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Corpus Juris Civilis, Fondasi Hukum Modern

13 Oktober 2024   21:33 Diperbarui: 13 Oktober 2024   22:13 79 0
Corpus Juris Civilis, atau yang dikenal sebagai Kompilasi Hukum Justinianus, adalah salah satu warisan terbesar dari Kekaisaran Romawi dalam bidang hukum. Disusun pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus I (527--565 M) di Kekaisaran Bizantium, kodifikasi ini menjadi landasan bagi sistem hukum di banyak negara modern, terutama negara-negara yang menganut tradisi civil law. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun