Dalam sistem hukum pidana, salah satu elemen penting yang harus dibuktikan sebelum menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa adalah adanya niat-jahat atau mens-rea di balik perbuatan pidana. Selain tindakan fisik (actus reus), hukum pidana mengharuskan adanya unsur niat jahat  yaitu kesadaran atau kehendak pelaku untuk melakukan tindak pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL