Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada tahun 2020, pemerintah mengklaim bahwa undang-undang ini akan menciptakan lapangan kerja, mempercepat investasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan menunjukkan sebaliknya. UU Cipta Kerja tidak hanya gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan, tetapi juga terbukti mempercepat kerusakan lingkungan di Indonesia.