Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Moral Justice, Jalan Terjal Menuju Tujuan Hukum: Suatu Refleksi atas Penegakan Hukum di Indonesia. Oleh :Rudi Sinaba

10 September 2024   22:09 Diperbarui: 14 September 2024   09:31 359 0
Moral justice  adalah konsep yang merujuk pada prinsip-prinsip moral dan etika yang mendasari sistem hukum dan penegakannya. Secara sederhana,  moral justice menuntut bahwa hukum harus ditegakkan dengan cara yang jujur, adil, dan tanpa diskriminasi. Menurut filsuf hukum John Rawls dalam bukunya "A Theory of Justice", keadilan moral merupakan kondisi di mana setiap orang memiliki akses yang sama terhadap hak dan kebebasan dasar, dan tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan yang diizinkan dalam penerapan hukum. Rawls menekankan pentingnya fairness  atau keadilan yang setara, di mana setiap orang harus diperlakukan secara setara di depan hukum.Dalam tradisi hukum Barat lainnya, Immanuel Kant juga berpendapat bahwa hukum harus berlandaskan moralitas. Ia mengajarkan bahwa hukum yang adil harus didasarkan pada prinsip imperatif kategoris, yaitu bahwa tindakan hukum harus bersifat universal dan dapat diterapkan kepada semua tanpa kecuali. Dengan kata lain, keadilan hukum bukan hanya tentang menerapkan hukum secara teknis, tetapi juga tentang menerapkan hukum dengan niat yang baik dan untuk tujuan yang benar.

Di Indonesia, konsep moral justice ini jarang menjadi fokus dalam perumusan dan penerapan hukum. Penegakan hukum lebih sering dilihat sebagai mekanisme formal yang fokus pada aturan prosedural dan substansi hukum yang kaku, tanpa memperhatikan keadilan substantif dan moral yang mendasarinya.

Problem Penegakan Hukum di Indonesia : Ketimpangan antara Hukum Formil dan Keadilan Moral

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi sejumlah masalah serius yang sering kali bertentangan dengan prinsip moral justice. Beberapa problem utama yang dihadapi adalah:

1. Mafia Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang : 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun