Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Keselarasan Antara Perbuatan, Motif, Kesalahan dan Akibat yang Dilarang dalam Tindak Pidana Korupsi Merugikan Keuangan Negara. Oleh : Rudi Sinaba

24 Februari 2021   17:58 Diperbarui: 14 September 2024   15:05 309 3
Apakah tanpa kesengajaan dan motif seseorang dapat dipidana "melakukan Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara"?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun