Hadis dikodifikasikan secara resmi pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz (w.110 H/720 M) sebagaimana dijelaskan oleh Abu Zahrah pada
al-Hadits wa al-Muhadditsun, t.t.:127). Â Hadis dalam pandangan Subhi Shahih (1997: 147) dalam
Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu, hadis diriwayatkan baik secara mutawatir maupun ahad. Periwayatannya berbeda dengan al-Qur'an yang ayatnya diterima secara mutawatir.  Orisinalitas hadis diperlukan untuk mengetahui validitas hadis. Dalam hal ini, kajian yang berhubungan dengan sanad di antaranya adalah ilmu
rijal  al-hadits. Â
KEMBALI KE ARTIKEL