Bertindak sebagai Pembina Apel Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham untuk mempertegas komitmennya untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ada 7 hal yang menjadi penekanan dalam Ikrar Netralitas, yakni mendukung dan bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media. Kegiatan diakhiri dengan dilakukannya pendatanganan Ikrar Netralitas oleh perwakilan UPT.