Kegiatan yang berlangsung di gedung UNHCR Indonesia di Jakarta yang berada di Atrium Mulia, Jl. H. R. Rasuna Said, RT.5/RW.1, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penyerahan ini merupakan hasil dari rangkaian koordinasi yang telah dilakukan bersama IOM maupun UNHCR perihal status Deteni tersebut serta telah dilakukan peninjauan berkas dan mendapatkan status sebagai Pengungsi Mandiri dengan sponsor dan terdaftar di UNHCR Indonesia.
Pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan dari salah satu tugas Rumah Detensi Imigrasi Semarang yang mengacu pada Perpres no 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.