Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta (13/11/2024)
Sebelum dideportasi dua deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina
Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo kailani Havid menerangkan bahwa dua Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
"Kedua deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tanggal 04 Oktober 2024," Jelas Edo
"Rumah Detensi Imigrasi Manado sendiri memiliki 3 Wilayah kerja yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah," Tambahnya
Karudenim menambahkan bahwa keempat deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan
"Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Ujarnya