BENGKULU - Rutan Kelas IIB Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum bagi warga binaan. Jum'at (5/7) Rutan Bengkulu bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang tidak mampu.
Karutan Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan, kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara finansial. Inisiatif ini menurut Farizal merupakan bagian dari upaya Rutan Bengkulu untuk menjaga hak-hak asasi manusia, khususnya dalam bidang hukum.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk warga binaan. Melalui kerja sama dengan LKBH UMB, kami berharap dapat memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan," ujar Farizal.
Lebih lanjut Farizal juga mengungkapkan, proses pemberian bantuan hukum ini mencakup berbagai aspek, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, hingga bantuan dalam penyusunan dokumen hukum. Tim LKBH UMB yang terdiri dari para advokat dan mahasiswa hukum yang terlatih akan secara rutin mengunjungi Rutan Bengkulu untuk memberikan layanan ini.
"Program bantuan hukum ini diharapkan dapat terus berjalan dan bahkan berkembang di masa depan. Rutan Bengkulu dan LKBH UMB juga telah berkomitmen ntuk memberikan penyuluhan hukum bagi warga binaan agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum. Khususnya bagi mereka yang kurang mampu," pungkas Farizal.
Dengan adanya program ini, Rutan Bengkulu dan LKBH UMB menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum yang adil dan merata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan institusi pendidikan. Semoga inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam memberikan dukungan hukum bagi mereka yang membutuhkan.