BENGKULU - Jum'at (25/11) sekitar pukul 09.00 WIB empat terdakwa kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara khusus pada kelompok tani Rindang Jaya tahun 2020 yakni Arlan Sidi Bin Tulip, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto Bin Ersa, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono Bin Teguh alias Kasto alias Kobra, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto alias PIAN Bin U Sain, Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto mulai menjalani sidang perdana secara online diruang sidang online Rutan Kelas IIB Bengkulu. Sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari dengan agenda pembacaan dakwaan.