Pada era reformasi, kebebasan akademik merupakan sesuatu yang harus dijaga dengan baik oleh institusi pendidikan tinggi (universitas maupun institut). Dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kebebasan untuk berpikir diatur dalam Pasal 4, bersama dengan hak-hak dasar manusia lainnya, seperti hak untuk hidup dan kesetaraan dalam hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL