Dalam UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan.
KEMBALI KE ARTIKEL