Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

PPN 12% Melonjak! Siap-Siap, Dompet Anda Terkena Imbasnya!

28 Desember 2024   20:43 Diperbarui: 28 Desember 2024   20:43 43 1
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu disesuaikan sehingga dari sebelumnya 11%, menjadi 12%. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Pasal 7 ayat (1), penyesuaian tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 yang akan datang (pajak.go.id). Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran negara dan mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur serta program sosial. Akan tetapi, keputusan ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah kenaikan PPN ini merupakan solusi cerdas untuk memperkuat ekonomi negara? Ataukah justru akan menambah beban bagi konsumen dan memperburuk ketimpangan ekonomi yang sudah ada? Di satu sisi, pemerintah mengklaim kebijakan ini penting untuk memperbesar pendapatan negara, sementara di sisi lain, masyarakat merasa khawatir akan dampak langsung terhadap daya beli mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun