Berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan oleh Ditch the Label, sebuah lembaga donasi anti bullying asal Inggris, dari 8.850 responden berusia 12 hingga 20 tahun ditemukan sebanyak 14 persen pelaku bullying sudah pernah menjadi korban (Kompas,2020). Maka, tindakan membalas kekerasan dengan kekerasan tidak akan memberikan efek jera kepada seseorang melainkan adanya kemungkinan korban akan menjadi pelaku bullying di kemudian hari.
Sebenarnya, pemerintah juga sudah menyusun aturan mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.30 Tahun 2021. Dengan adanya peraturan tersebut, sudah seyogyanya para mahasiswa dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan bijak dan tepat.
Aksi main hakim sendiri yang diwarnai dengan aksi pelecehan seksual tidak memberi efek jera sama sekali, melainkan hanya akan melahirkan korban kekerasan seksual yang baru. Â Tindakan tersebut juga bisa menjadi cermin dari ketidakpercayaan mahasiswa terhadap kinerja aparat kepolisian dan juga institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Maka dari itu, perlu adanya kerjasama dari pemerintah dengan institusi pendidikan untuk terus menyelidiki dan menuntaskan sampai ke akar-akar dari kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus serta memberikan perlindungan bagi korbannya.