Manusia diciptakan berbeda- beda, ada yang dilahirkan dengan keadaan normal dan ada dalam keadaan tidak normal. Keadaan tidak normal disini seperti salah satunya orang- orang dengan golongan berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki keterbatasan baik fisik, mental, ataupun emosional. Tentu dalam proses pendidikan anak yang berkebutuhan khusus juga harus memiliki penanganan yang khusus dalam proses pendidikan. Seperti yang telah disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Undang- undang tersebut juga mengamanatkan hal tersebut untuk anak- anak yang berkebutuhan khusus dalam sudut pandang pendidikan, bahwa semua anak dengan kondisi apapun berhak mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak- anak pada umumnya terutama untuk Sekolah Dasar, karena pendidikan Sekolah Dasar itu sangat penting karna sebagai pondasi dalam menempuh pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL