Pertemuan Menteri Desa PDTT dengan MA pada tanggal 23 bulan Februari 2018 menegaskan bahwa Bumdesa sebagai lembaga ekonomi desa yang lahir di desa oleh Peraturan Desa hanya sebatas Badan Usaha sesuai dengan yang diamanatkan UU No. 6/2014 tentang Desa. Bumdesa sebagai lembaga ekonomi desa sesungguhnya memiliki karakteristik, karena latar belakang budayanya, kearifan lokalnya, sumberdaya desanya dan filosinya untuk memberdayakan masyarakat desa sehingga BUMDESA berbeda dengan badan usaha atau badan hukum lainnya yang ada di negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL