Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kontroversial UU 41/2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan?

9 Juni 2015   22:47 Diperbarui: 13 September 2015   06:01 2746 1
“Kontroversial” itulah kata yang paling tepat diberikan kepada UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). UU ini, merupakan revisi atas UU No. 18/2009 tentang PKH hasil Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-VII/2009. Kontroversialnya terjadi sejak UU ini diproses dan disahkan oleh DPR. Diduga bahwa pada pasal-pasal krusialnya tidak dilengkapi dengan kajian akademik yang mendalam dan komprehensif. Hal tersebut didasarkan atas pengamatan selama ini, bahwa dalam proses pembahasannya sama sekali tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang sama, dimana mereka turut merumuskan UU No. 18/2009. Selain itu, waktu kelahirannya pun terjadi dipenghujung berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan pemerintahan SBY. Karena waktu pengesehaannya terburu-buru, akibatnya UU ini tidak dilakukan pembahasan secara intensif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun