Judi online semakin marak di Indonesia, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan akses internet yang mudah. Aktivitas ini tidak hanya berdampak negatif pada perekonomian individu, tetapi juga melanggar nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung tinggi di Indonesia. Judi, yang bertentangan dengan ajaran mayoritas agama, mengancam spiritualitas masyarakat, terutama generasi muda. Dalam perspektif Pancasila, terutama sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa," judi online bertentangan dengan prinsip dasar kehidupan beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan moralitas.
KEMBALI KE ARTIKEL