Beredarnya informasi penarikan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari transaksi jual beli pulsa & kartu perdana sayup terdengar. Meski tidak menjadi kabar yang menghebohkan, barangkali bagi sebagian kecil kelompok hal ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa bidang transaksi seperti ini saja sampai dikenakan dua jenis pajak?Â
KEMBALI KE ARTIKEL