Perancis yang baru saja mengesahkan peraturan terkait pengguna jasa PSK ini tercatat sebagai negara ke lima di Eropa yang memberikan hukuman dalam bentuk denda yang cukup besar yaitu $5640 atau sekitar Rp. 73.320.000,- bagi laki laki hidung belang pengguna jasa PSK yang tertangkap.
KEMBALI KE ARTIKEL