Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Perlukah Indonesia Belajar dari Perancis dalam Mengendalikan Prostitusi?

8 April 2016   18:24 Diperbarui: 9 April 2016   16:56 556 18
Perancis yang baru saja mengesahkan peraturan terkait pengguna jasa PSK ini tercatat sebagai negara ke lima di Eropa yang memberikan hukuman dalam bentuk denda yang cukup besar yaitu $5640 atau sekitar Rp. 73.320.000,- bagi laki laki hidung belang pengguna jasa PSK yang tertangkap.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun