Saat ini di Brunei penduduk Kristen mencapai 9% dari total populasi Brunei yaitu 430 ribu orang, sedangkan secara keseluruhan penduduk non muslim mencapai 32% yang umumnya merupakan pendatang. Dengan adanya pelarangan ini bukan berarti penduduk yang beragama Kristen di Brunei tidak boleh merayakannya. Mereka tetap diperbolehkan merayakannya di kalangan mereka sendiri namun diminta tidak secara berlebihan dan terbuka di tempat umum.
KEMBALI KE ARTIKEL