Segera setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Waterside and Seamen UnionsdanChinese and Indian Seamen Unionsmenegaskan komitmennya untuk mendukung deklarasi Kemerdekaan ini dengan melakukan pemogokan yang dikenal dengan Black Ban untuk tidak memberikan pelayanan kepada semua kapal Hindia Belanda yang mengangkut tentara, persenjataan dan amunisi yang akan kembali ke Indonesia untuk mengembalikan pemerintahan kolonial. Sebagai dampak dari Black Ban ini sekitar 500 kapal termasuk kapal perang Belanda terlantar di pelabuhan Australia. Selanjutnya hal ini ditindaklanjuti dengan dukungan dari pemerintah Australia pada saat itu untuk Perjuangan Kemerdekaan Indonesia.