Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Indonesia akan dilakukan secara serentak di setiap daerah yang ada di Indonesia. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup yaitu, Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.Â
KEMBALI KE ARTIKEL