Diskusi dengan sopir taksi tersebut membuat saya tertantang untuk mendalami pertanyaannya. Apakah mungkin untuk mempidanakan lembaga survei ? sedangkan untuk pertanyaan apakah mungkin membubarkannya saya masih kurang sependapat, karena saya rasa inilah bumbu demokrasi yang bisa jadi tontonan dan memberikan hiburan kepada masyarakat.
Untuk mengetahui aturan main seputar Pilpres, tentunya kita harus telaah UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden, silahkan bisa didownload dan dipelajari. Untuk menelaahnya secara benar, tentunya kita perlu juga melihat beberapa perubahan yang dilakukan oleh MK atas UU tersebut, silahkan lihat disini. Pada pasal 188 ayat (1), perhitungan cepat disebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat :
Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan penghitungan cepat hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.