Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Mempidanakan Lembaga Survei?

14 Juli 2014   05:18 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:24 441 1
Saat menuju berangkat ke Kampus di Salemba, saya pesan taksi Gamya yang kebetulan poolnya dekat dengan rumah. Saya tidak mau ketinggalan kuliah tamu dari Prof. Anne Daly yang memberikan materi tentang Penyusunan Jurnal Internasional. Pak Sopir yang sudah berusia 62 tahun tersebut memulai obrolan dengan saya, pada pokoknya Pak Sopir tidak sepakat dengan ulah lembaga survei yang bikin situasi tidak nyaman. Menurut Pak Sopir kenapa lembaga survei tidak dibubarkan saja, dan untuk yang melanggar dipidanakan. Saya jawab sekenanya "ya dinikmati saja pak, ini kan namanya demokrasi, lebih nikmat kalau ada bumbunya kayak gini".

Diskusi dengan sopir taksi tersebut membuat saya tertantang untuk mendalami pertanyaannya. Apakah mungkin untuk mempidanakan lembaga survei ? sedangkan untuk pertanyaan apakah mungkin membubarkannya saya masih kurang sependapat, karena saya rasa inilah bumbu demokrasi yang bisa jadi tontonan dan memberikan hiburan kepada masyarakat.

Untuk mengetahui aturan main seputar Pilpres, tentunya kita harus telaah UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden, silahkan bisa didownload dan dipelajari. Untuk menelaahnya secara benar, tentunya kita perlu juga melihat beberapa perubahan yang dilakukan oleh MK atas UU tersebut, silahkan lihat disini. Pada pasal 188 ayat (1), perhitungan cepat disebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat :

Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan penghitungan cepat hasil Pemilu Presiden dan  Wakil Presiden wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun