Peta Dasar memiliki kedudukan yang vital dalam konteks penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia. Secara defiinitif, peta dasar di Indonesia memuat informasi mengenai objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Dalam Perpres Nomor 23 tahun 2021 mengenai percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta turut dinyatakan bahwa peta dasar harus menjadi acuan utama dalam produksi peta tematik nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL