Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Masih Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur (Pernikahan Dini di Desa Meugatmeh Kab Nagan Raya

13 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 13 Juni 2024   23:21 40 0
Pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini sangat populer di kalangan masyarakat muslim, termasuk di Indonesia khususnya Di Desa Meugatmeh Kab Nagan Raya. Tidak hanya populer, istilah tersebut bahkan menjadi suatu praktik yang sangat mapan di tengah kehidupan masyarakat muslim, baik di kota maupun di desa. Bagi seseorang yang sudah masuk usia balig acap kali diopinikan sebagai masa atau priode dewasa yang sudah layak untuk melaksanakan suatu hukum, termasuk pernikahan. Alih-alih mendapatkan pahala sebagai konsekuensi dari pernikahannya sekalipun dilakukan di usia dini.
Oleh karena itu, Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan di bawah umur maka pencegahan ini agar kedua mempelai dapat melakukan sosialisasi tentang dampak pelaksanaan pernikahan dini, menjelaskan pada masyarakat tentang hakikat pernikahan.

Fenomena pernikahan dini di desa Meugat Meh saat kab. Nagan Raya saat ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni pergaulan bebas sehingga banyak remaja di usia dini harus dinikahkan sedang mereka belum sanggup dalam hal materi untuk membiayai kebutuhan rumah tangga yang mengakibatkan ketidak seimbangan dalam hal perekonomian yang mengakibatkan angka kemiskinan meningkat dan dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya seperti KDRT, penelantaran anak dibawah umur, angka perceraian meningkat hal itu dikarenakan Pernikahan dini sangat sulit untuk dihentikan karena kesadaran seseorang yang kurang terhadap akibat dari pernikahan dini

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun