Pemerintah sudah menetapkan libur nasional 2018 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB) Nomor : 707 Tahun 2017, 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017
KEMBALI KE ARTIKEL