Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Apakah Perhitungan THR Anda Sudah Benar?

1 Desember 2016   17:01 Diperbarui: 24 November 2017   15:20 695 0
Ada beberapa pertanyaan yang sering timbul di dalam diri karyawan mengenai pembayaran THR. Terutama untuk mereka yang baru masuk bekerja ataupun mengundurkan diri disekitar tanggal Hari Raya. Untuk karyawan yang baru masuk sering kali bertanya “apakah saya menerima THR?”, “berapa besar THR yang saya terima?”, “mengapa THR yang saya terima tidak sebesar satu bulan upah?” sedangkan untuk karyawan yang mengundurkan diri ketika mendekati hari raya akan bertanya-tanya “apakah saya menerima THR?”.

Don’t worry guys, ternyata pemerintah kita dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah cukup detail dalam membuat “aturan main” untuk pembaryaran THR. “Aturan main” tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut parameter-parameter yang berkaitan dengan pembayaran THR.

1. THR Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun