Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasus Narkoba Artis Ririn Ekawati

10 Maret 2020   17:30 Diperbarui: 10 Maret 2020   17:35 101 0
Ririn Ekawati, Sabtu Malam(7/3/2020) tanpa disangka-sangka tertangkap di Jobi Sebuah Gedung  Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ririn Ekawati dan Sang Asisten Berinisial ITY terjerat kasus penggunaan obat terlarang, Narkotika.

Kabar ini amat mengejutkan,dikarenakan Ririn Ekawati termasuk artis yang jarang terkena kabar miring.Ririn berujung berurusan dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena ketahuan menyimpan Pil Happy Five bersama Asisten nya ITY dan DN Rekan yang merupakan teman rekannya.

Pill Happy Five Sendiri banyak digunakan dikalangan artis sebagai Obat Penenang karena masuk dalam jenis Psikotropika Golongan IV atau lebih ringan sekedar obat penenang bagi Orang yang mengalami depresi ringan.Dikalangan Dunia Kesehatan,Dokter sendiri menggunakan obat ini untuk pasiennya sebagai stimulasi saraf guna membuat mereka lebih rileks dan tenang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun