Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pemerintah Indonesia “Mengakui” Bintang Kejora

28 Juni 2013   12:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:18 591 0

Politisasi bendera Bintang Kejora sebagai symbol perjuangan Papua Merdeka sudah banyak ditentang. Banyak tokoh adat dan tokoh masyarakat Papua tidak setuju jika Bintang Kejora hanya menjadi ‘milik’nya Organiasi Papua Merdeka (OPM). Tetapi milik semua orang Papua. Mereka juga tidak setuju Bintang Kejora dikibarkan pada 1 Juli mendatang, karena jika dikibarkan pada tgl tersebut berarti Bintang Kejora hanya miliknya sekelompok orang Papua. (Link-nya di sini )

Karena sesungguhnya, Bintang Kejora adalah panji kebesaran dan symbol kultural bagi masyarakat Papua yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hakekat Bintang Kejora dimaksud termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia No. 77 Tahun 2009 tentang Lambang Daerah. PP tersebut mengatur bahwa Lambang Daerah adalah tanda identitas daerah yang berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam bingkai NKRI (Pasal 3).

Bahkan pada bagian Penjelasan PP tersebut, Pemerintah Daerah (termasuk Pemda-Pemda di Papua) wajib melestarikan nilai budaya yang antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam NKRI.

Dalam Undang-Undang tentang Otsus papua (UU No. 21 Tahun 2011) Pemerintah memberikan legalitas bagi Papua untuk memiliki bendera dan lambang sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dan tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. Ini juga berlaku bagi semua daerah di Indonesia.

Tentang prinsip ini, Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menjadi orang pertama di era reformasi membolehkan Bintang Kejora dikibarkan di Tanah Papua, pernah berujar, "Bintang kejora bendera kultural. Kalau kita angggap sebagai bendera politik, salah kita sendiri," kata Gus Dur kepada pers di gedung PBNU, Jakarta, Jumat (6/7/2007). Sumber

Prinsip yang sama kembali ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf pada 28 November 2011 lalu. Ia meminta agar DPR dan pemerintah melakukan redefinisi terhadap bendera bintang kejora sebagai simbol kultural dan identitas rakyat Papua, bukan sebagai simbol politik untuk separatisme.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun