Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pandangan Islam terhadap Perjudian dan Tindak Hukumnya

6 Maret 2018   15:08 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:14 2538 0
Prilaku menyimpang dalam termologi Al-qur'an di sebut sebagai perbuatan munkar, di dalam Al-qur'an perbuatan ini bernilai negatif dan harus di tinggalkan. Tujuan hukum dalam al-qur'an adalah supaya manusia berbuat baik dan tidak berbuat munkar dalam masyarakat. Agar tujuan hukum itu tercapai tentulah manusia harus patuh dan taat kepada peraturan-perturan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun