Prilaku menyimpang dalam termologi Al-qur'an di sebut sebagai perbuatan munkar, di dalam Al-qur'an perbuatan ini bernilai negatif dan harus di tinggalkan. Tujuan hukum dalam al-qur'an adalah supaya manusia berbuat baik dan tidak berbuat munkar dalam masyarakat. Agar tujuan hukum itu tercapai tentulah manusia harus patuh dan taat kepada peraturan-perturan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL