Met jumpa Kompasianers. Rencana
sih dalam
postingan ini saya akan
sharing tentang peraturan dan ketentuan terkait bioetanol. Kasihan rekan-rekan yang pasti menunggu jawaban saya. Maaf atau
nyuwun pangapunten antara lain kepada Pak Agus (11 Juli 2009) di bioetanol1, klik
di sini. Demikian juga Pak Omri (21 Juni 2009), di bioetanol2 , klik
di sini; Mas Eko Suryo di bioetanol 6, klik
di sini; Mas Bagus Wijaya (4 Agustus 2009) dan Mas Yoshua (22 Agustus 2009) di bioetanol 7, klik
di sini. Juga di milis APBI (Asosiasi Pengusaha Bioetanol Indonesia, skala UKM) antara lain Mr Kriswanto (3,6,dan 14 Juli 2009). Termasuk pula, saya
pingin banget ikut
sharing terkait diskusi milis APBI yang diawali pertanyaan Mas Bagus Wijaya, 23 Juni 2009 terkait
postingan saya di bioetanol 4, klik
di sini (
Maaf, apakah Mas Bagus W adalah orang yang sama dengan di bioetanol 7, tanggal 4 Agustus 2009? ) yang telah ditanggapi dengan bijak oleh sejumlah petinggi APBI, antara lain Mas Danil Hadi (26 Juni 2009), Mas Supriyanto (30 Juni 2009), dan APBIers yang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL