Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Persyaratan untuk Menjadi Pemilih dalam Pemilu

10 Juli 2023   14:55 Diperbarui: 10 Juli 2023   15:12 300 4
Bagi yang baru saja memiliki KTP pastinya belum pernah mengikuti Pemilu sebagau Pemilih sebelumnya. Bagi yang belum pernah mengikuti Pemilu ada beberapa aturan dan juga persyaratan untuk menjadi pemilih. Aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu ini telah termuat dalam Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 yang berisi:

  • Pemilih harus berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  • Hak pilihnya sedang tidak dicabut berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Pemilih berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bukti kepemilikan KTP elektronik.
  • Jika berdomisili di luar negeri, membawa bukti KTP elektronik, paspor dan/atau Surat Perjanalan Laksana Paspor.
  • Dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik.
  • Pemilih tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun